, ,

Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

oleh -20 Dilihat

Majalah Jakarta SelatanGuru Ngaji berinisial Ahmad Fadillah (AF) (54) diduga melakukan tindakan asusila terhadap 10 santri di bawah umur. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Modus Kejahatan yang Memanfaatkan Kepercayaan

Menurut AKP Citra Ayu, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak yang belajar mengaji di rumahnya. Kejahatan ini tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali terhadap beberapa korban.

“Korban sedang mengaji di kediaman terlapor, kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan bahkan terhadap beberapa murid mengaji lainnya,” ujar Citra dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Laporan pertama diterima polisi pada 26 Juni 2025, namun kejadiannya sudah berlangsung sejak 18 Juni. Saat ini, polisi telah mengidentifikasi 10 korban dengan rentang usia 10-12 tahun.

Hukuman Lebih Berat karena Pelaku Adalah Pendidik

Dalam kasus ini, ancaman hukuman terhadap Ahmad Fadillah diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

“Karena pelaku adalah guru ngaji, kami lapis dengan Pasal 82 ayat 2 ditambah sepertiga. Yang seharusnya 15 tahun, menjadi 20 tahun penjara,” jelas Citra.

Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang memberikan sanksi lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual yang memiliki hubungan kepercayaan dengan korban, seperti guru, orang tua, atau wali.

Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui
Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jaksel Bacakan Putusan Sela untuk Kasus Nikita Mirzani Kamis Depan

Korban Diduga Lebih Banyak, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Awalnya, polisi menerima laporan dari 5 korban, namun dalam perkembangan penyidikan, ditemukan 10 santri yang menjadi korban. Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.

Dampak Psikologis pada Korban dan Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Kasus ini menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Psikolog anak, Dr. Siti Nurhaliza, mengatakan bahwa anak-anak korban pelecehan seksual berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

“Orang tua harus lebih waspada dan memastikan anak belajar di lingkungan yang aman. Perlu ada komunikasi terbuka agar anak berani bercerita jika mengalami hal tidak menyenangkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih selektif memilih tempat belajar anak. Beberapa tanda yang perlu diwaspadai:

  1. Perubahan perilaku anak (tiba-tiba murung, takut bertemu guru tertentu).

  2. Adanya hadiah atau pemberian khusus dari pengajar kepada anak.

  3. Anak enggan bercerita tentang aktivitas mengaji.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan seksual terhadap anak.

Proses Hukum dan Tuntutan Maksimal

 Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menutupi kejahatan ini.

Kasus ini juga memantik diskusi tentang perlunya sertifikasi dan pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan agama, termasuk guru ngaji, untuk mencegah predator seksual masuk ke lingkungan anak-anak. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, baik dari orang tua, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.