Anak Korban Penyiksaan ‘Ayah Juna’ di Jaksel Diserahkan ke Orang Tua Kandung

oleh -39 Dilihat
oleh

Bocah Korban Penyiksaan di Jaksel Kini Diasuh Ayah Kandung, Dapat Pendampingan Khusus

Polisi menyebut korban penyiksaan bocah berinisial MK (9) telah dipertemukan kembali dengan kembaranya yang berinisial ASK dan ayah kandungnya, SG. (dok. Polri)

Majalah Jakarta Selatan – Kasus penyiksaan terhadap bocah berinisial MK (9) di Jakarta Selatan terus menjadi perhatian publik. Setelah melalui proses pemulihan dan pendampingan intensif, kini MK akhirnya telah dipertemukan kembali dengan ayah kandungnya yang berinisial SG. Kepolisian memastikan bahwa pengasuhan anak tersebut resmi diserahkan kepada sang ayah, dan keduanya telah kembali ke Jawa Timur.

“Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung dan sudah kembali ke Jawa Timur,” ujar Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya, MK sempat berada di bawah perlindungan Dinas Sosial (Dinsos) setelah menjadi korban kekerasan berat oleh seorang pria yang disebut sebagai ‘Ayah Juna’. Bocah tersebut sempat menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis di Jakarta untuk memulihkan trauma akibat penyiksaan yang dialaminya.

Baca Juga : Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Menurut Brigjen Nurul Azizah, Dinsos mengambil peran penting dalam memastikan seluruh hak-hak dasar MK terpenuhi, mulai dari kebutuhan fisik, kesehatan, hingga aspek psikologis. Penyerahan anak kepada ayah kandung dilakukan setelah tim penyidik memastikan bahwa keluarga biologis telah siap dan layak untuk mengasuh kembali MK.

“Sebelum diserahkan, kami melakukan asesmen dan koordinasi dengan pihak keluarga serta Dinsos. Tujuannya agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” tambah Nurul.

Meski telah kembali ke pangkuan keluarga, pendampingan terhadap MK akan tetap dilakukan. Dinsos dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di Jawa Timur akan terus memantau kondisi anak tersebut hingga ada keputusan hukum tetap terhadap kasus penyiksaan yang menimpanya.

“Kita tetap lakukan pendampingan baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan trauma sampai dengan adanya putusan pengadilan,” jelas Nurul.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendengar tangisan anak di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan MK dalam kondisi luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang dikenal sebagai ‘Ayah Juna’. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Penyiksaan terhadap MK menimbulkan gelombang empati luas di masyarakat. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum berat serta meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak, terutama terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan pengasuhan nonbiologis.

Dengan kembalinya MK ke pangkuan keluarga kandung, aparat berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal, serta anak tersebut bisa tumbuh kembali dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.