, ,

Jaksa Tunjukkan Isi Tas yang Dititipkan Djuyamto ke Satpam PN Jaksel Sebelum Jadi Tersangka

oleh -194 Dilihat

Majalah Jakarta Selatan– Jaksa Tunjukkan Isi Tas yang Dititipkan Djuyamto ke Satpam PN Jaksel Sebelum Jadi Tersangka Fakta baru terungkap dalam kasus yang menyeret mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Dalam persidangan lanjutan, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan barang bukti berupa tas yang sempat dititipkan Djuyamto kepada seorang petugas keamanan PN Jaksel sesaat sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka Hakim Djuyamto Sempat Titip Uang ke Satpam PN Jaksel

Baca Juga: 25 Destinasi Wisata Terbaik Dunia, Tak Cuma Indah, Ramah Lingkungan Juga

Momen pengungkapan itu berlangsung tegang.

Kronologi Penitipan Tas

Menurut keterangan saksi dari pihak keamanan, Djuyamto terlihat datang tergesa-gesa ke gedung PN Jakarta Selatan pada hari penetapan status tersangka. Satpam yang menerima tas tersebut mengaku tidak menaruh curiga.

Saya pikir itu biasa saja, karena beberapa pegawai memang kadang menitipkan barang jika sedang ada pemeriksaan di pintu masuk,” ungkap saksi.

Tak lama setelah itu, penyidik KPK tiba dan langsung mengamankan Djuyamto.

Isi Tas yang Mengundang Tanda Tanya

“Catatan ini sangat penting karena memuat kode-kode tertentu. Kami menduga ada pola sistematis terkait pembagian uang. Namun hal ini masih kami kembangkan,” kata jaksa.

Reaksi Djuyamto dan Penasihat Hukum

Menanggapi bukti baru tersebut, Djuyamto tampak gelisah. Ia beberapa kali menundukkan kepala dan berbisik kepada penasihat hukumnya. Kuasa hukum Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, menyebut bahwa tas tersebut hanyalah berisi barang pribadi dan dokumen kerja biasa.

Klien kami sudah bekerja puluhan tahun, wajar jika punya banyak arsip dan catatan.

Respons Publik dan Pengamat Hukum

Pengungkapan isi tas itu langsung memicu reaksi publik. Di media sosial, banyak warganet yang menilai kejadian tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik “jual beli perkara” di lingkungan peradilan.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Arief Rachman, menilai bukti berupa tas titipan ini bisa menjadi kunci untuk membongkar jaringan lebih luas. “Kalau benar catatan di dalamnya memuat daftar aliran dana, maka ini bukan hanya soal individu, tetapi indikasi adanya sistem yang sudah berjalan lama. KPK harus membongkar mata rantainya,” tegasnya.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK sendiri memastikan akan mendalami setiap temuan dalam tas tersebut. Lembaga antirasuah itu tengah melakukan uji forensik terhadap catatan tangan dan menelusuri jejak aliran dana yang mungkin berkaitan dengan isi amplop uang.

“Kami bekerja berdasarkan fakta

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.