, ,

Pengadilan Negeri Jaksel Bacakan Putusan Sela untuk Kasus Nikita Mirzani Kamis Depan

oleh -217 Dilihat

Majalah Jakarta Selatan- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Sidang yang semula diharapkan akan memutuskan eksepsi (keberatan) Nikita hari ini, Selasa (8/7/2025), akhirnya ditunda. Hakim memutuskan untuk membacakan putusan sela pada Kamis (17/7/2025) mendatang.

“Kita akan mundur untuk putusan sela. Kita tunda satu minggu lagi, pada Kamis 17 Juli 2025,” ujar Hakim Kairul Soleh dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita.

Hakim juga mengingatkan Nikita untuk menjaga kesehatannya, mengingat ia harus menghadiri serangkaian sidang pidana maupun perdata.

JPU Minta Eksepsi Nikita Ditolak, Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang Menguat

Dalam sidang kali ini, JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap Nikita dan Mail telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys Prettyanisari.

Pengadilan Negeri Jaksel Bacakan Putusan Sela untuk Kasus Nikita Mirzani Kamis Depan
Pengadilan Negeri Jaksel Bacakan Putusan Sela untuk Kasus Nikita Mirzani Kamis Depan

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Cerah di Jakarta, Hujan Ringan di Jakarta Selatan

 Uang hasil pemerasan tersebut kemudian diduga digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah mewahnya di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Jerat Hukum Berlapis: UU ITE, KUHP, hingga TPPU

Nikita dan Mail dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

  1. Pasal 45 ayat (1) huruf a Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait ancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

  3. Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, karena diduga mengalihkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi.

Dampak Kasus terhadap Reputasi Reza Gladys

Reza Gladys, sebagai korban, mengaku mengalami kerugian material dan immaterial yang besar. Selain kehilangan uang Rp4 miliar, reputasinya sebagai dokter dan pebisnis skincare juga tercemar akibat pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita.

“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi juga tentang kehormatan dan kredibilitas saya sebagai profesional,” ujar Reza dalam salah satu kesaksiannya.

Putusan sela pada 17 Juli 2025 nanti akan menentukan apakah eksepsi (keberatan) Nikita diterima atau ditolak. Jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys telah menjadi sorotan publik sejak awal. Polemik antara keduanya sempat viral di media sosial sebelum berujung ke ranah hukum. Sidang-sidang sebelumnya selalu dipenuhi antusiasme wartawan dan penggemar kedua belah pihak.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.