Polisi tangkap pria yang curi motor dan ponsel pacar di Jaksel

oleh -7 Dilihat
oleh

Polisi Tangkap Pria di Jaksel yang Curi Motor dan Ponsel Milik Pacarnya Saat Tidur di Hotel

Polisi tangkap pria yang curi motor dan ponsel pacar di Jaksel

Majalah Jakarta Selatan – Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (25) yang diduga mencuri sepeda motor dan telepon seluler milik pacarnya sendiri saat korban sedang tertidur di salah satu hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang masuk pada 15 September 2025.

“Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan,” kata AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Bima, korban dan pelaku sebelumnya telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun. Keduanya juga sempat bekerja di tempat yang sama sebelum pelaku mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Kasus ini bermula saat korban dan pelaku menginap di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu pada 3 September 2025. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, pelaku melihat kesempatan untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor milik korban, lalu langsung kabur meninggalkan lokasi,” ujar Bima.

Setelah melarikan diri, pelaku menjual kedua barang hasil curiannya melalui media sosial Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk berangkat ke Yogyakarta dan tinggal di sana selama satu minggu.

Namun, setelah uangnya habis dan gagal mendapatkan pekerjaan, RA kembali ke Jakarta. Ia bahkan sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta dengan janji akan mengembalikan sepeda motor yang dicurinya.

“Korban menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang, tetapi setelah uang diterima, pelaku tidak mengembalikan motor,” ungkap Bima.

Setelah dilakukan pelacakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10/2025) malam, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan dokumen transaksi penjualan kendaraan.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain karena pelaku juga aktif menjual barang hasil curian secara daring,” tambah Bima.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.