Pura-pura Beli Rokok, Pria Ini Gasak 2 Ponsel Milik Penjaga Warung di Jaksel

oleh -27 Dilihat
oleh

Ilustrasi Penangkapan

Majalah Jakarta Selatan – Aksi pencurian ponsel terjadi di sebuah warung kelontong di Jalan Pangeran Antasari, Gang Cempaka II No. 13, RT 001/RW 009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa tersebut, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya membawa kabur dua unit telepon seluler milik korban.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berinisial YS (32) tengah berjaga di warung ketika pelaku berinisial AS datang dan berpura-pura membeli rokok.

“Setelah korban ingin mengambil pesanan, pelaku diam-diam mengambil dua unit ponsel milik korban. Aksi ini berlangsung sangat cepat dan nyaris tidak disadari korban,” ujar Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Korban baru menyadari ponselnya raib beberapa saat setelah pelaku meninggalkan lokasi. Dua unit ponsel yang dicuri diperkirakan bernilai total sekitar Rp19,5 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berinisial AS (29) akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mampang Prapatan No. 16, RT 13/RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, kami juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel hasil curian serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,” tambah Kompol Murodih.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Jakarta Selatan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian ponsel yang lebih besar di balik aksinya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Murodih.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan jalanan yang semakin beragam. Warga juga diingatkan agar tidak lengah saat melayani pembeli, terutama di warung atau toko yang ramai, serta memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman.

Dengan penangkapan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.