
Majalah Jakarta Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan dan aborsi yang menjerat dirinya setelah dilaporkan artis Nikita Mirzani. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/10/2025), Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, yang dikenal dengan inisial LM. Hakim juga menilai tindakan Vadel dilakukan dengan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban,” ujar hakim dalam ruang sidang PN Jaksel, dikutip dari detikHot.
Selain terbukti bersalah dalam perkara persetubuhan, Vadel juga dinyatakan bersalah dalam perkara aborsi terhadap LM. Hal tersebut memperberat pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pidana.
Baca Juga : Ini Identitas Pria Meninggal 3 Hari dalam Mobil di Jaksel
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan terhadap anaknya. Proses hukum berjalan panjang hingga akhirnya masuk ke meja hijau. Perkara ini juga menyedot perhatian publik karena menyeret nama besar Nikita Mirzani yang dikenal sebagai selebritas dengan banyak kontroversi di dunia hiburan tanah air.
Majelis hakim menilai bahwa hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sudah proporsional untuk memberikan efek jera kepada terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
Sementara itu, pihak keluarga Nikita Mirzani menyambut baik putusan hakim dan menganggapnya sebagai bentuk keadilan bagi korban. Namun, belum ada keterangan resmi apakah Vadel atau tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini juga memunculkan kembali diskursus publik tentang perlindungan anak di Indonesia, termasuk perlunya pengawasan ketat dari orang tua serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.






